"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri tim redaksi pelaku NH dan pihak ketiga (korban), yang dihadiri kedua orang tua (pihak korban) dan paman dari pelaku NH, yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," imbuhnya.
Pihak ponpes kemudian juga melakukan mediasi tim redaksi korban dan pelaku pada tanggal 16 Juli 2026. Pihak ponpes mengklaim sudah ada kesepakatan dari mediasi tersebut.
"Kejadian perbuatan pelaku NH dan pihak ketiga (korban) sebenarnya sudah dimediasi di 16 Juli oleh pihak pondok dan sudah selesai secara kekeluargaan," papar Ahmad.
"Perkara yang saat ini menjadi perhatian publik/viral karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi diawal ternyata oleh pihak korban dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara," pungkasnya.