NADIKABAR.COM — Video wanita berinisial MR (27) yang dikeroyok dan kemaluannya dilumuri bubuk cabai karena dituduh perebut laki orang (pelakor) di Sampang viral di media sosial. Penyebar kini terancam turut jadi tersangka setelah dipolisikan.

Kuasa hukum korban, Achmad Bahri mengatakan setelah kejadian pengeroyokan, korban sebenarnya tak berniat melaporkan para pelaku karena telah mengakui salah, dan menerima perlakuan penganiayaan yang menimpanya sebagai musibah.

Namun, lanjut Bahri, kliennya berubah pikiran setelah melihat videonya saat dikeroyok dan ditelanjangi sambil dilumuri diunggah ke media sosial hingga viral. Kliennya pun tak terima dan melaporkan para 6 pelaku pengeroyokan ke polisi.

Salah satunya sosok perekaman dan pengunggah video berinisial H yang merupakan sepupu dari HT, bidan sekaligus pelaku utama. Kliennya itu pun berubah pikiran karena H diduga merekam dan menyebarkan ke media sosial.

"Jadi inilah yang menjadi pemicu terhadap laporan karena sejak viralnya kasus ini di medsos sehingga korban melakukan laporan jadi di polres itu," kata Bahri kepada NadiKabar, Kamis (20/8/2026).

"Ada dua laporan yang pertama penganiayaan dan pengeroyokan, kedua pencemaran nama baik karena diupload di medsos tanpa izin sangat vulgar dan ini satu pelaku, inisial H ini sepupu pelaku itu sendiri (bidan), dia yang memvideo otomatis dia juga yang menyebarkan di medsos-medsos tersebut," imbuhnya.

Bahri menyebut, total ada enam pelaku yang telah dilaporkan ke polisi dan saat ini telah naik ke penyidikan. Mereka adalah HT (29) pelaku utama sekaligus bidan, S (45) ibu kandung HT, dan H (25) sepupu HT. Mereka diketahui turut langsung menganiaya korban. Sedangkan dua lainnya masih dirahasiakan.

"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," ujar Bahri.

Selain mempolisikan 6 pelaku pengeroyokan, korban juga mempolisikan 10 akun media sosial (medsos). Hal ini karena mereka turut menyebarkan video hingga viral.

"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE pasal 27," kata Bahri.

Bahri menyebut saat ini laporan yang dilayangkan sudah naik ke penyidikan dan tinggal mengumumkan para tersangka dari dua laporan kasus pengeroyokan dan pencemaran nama baik.

"Sejak dilaporkan kita sudah koordinasi ke polres dan perkara ini langsung kemarin setelah dilakukan gelar perkara sudah naik ke sidik. Dan dalam waktu dekat semua pihak akan dipanggil dan kemungkinan mereka semua akan jadi tersangka semuanya," tandas Bahri.

Sebelumnya, video berdurasi 7 menit 7 detik yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan tersebut viral di media sosial dan dilihat NadiKabar pada Rabu (12/8/2026). Dalam rekaman itu, korban terlihat terkapar di lantai, sementara seorang perempuan menjambak rambutnya dan perempuan lain memegangi tangan korban.

Korban yang dituding sebagai pelakor terdengar meminta agar pengeroyokan dihentikan dan mengaku meminta maaf.

"Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)," salah satu kalimat yang diucapkan perempuan dituding pelakor itu, dilihat NadiKabar, Rabu (12/8/2026).

Perempuan lain dalam video tersebut kemudian menyinggung status suami dan anak yang dimiliki pria yang diduga menjalin hubungan dengan korban.

"Je'la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor (Sudah tahu kalau sudah punya istri, punya anak kok ya diteruskan, memang pelakor)," sahut salah satu perempuan yang turut menjadikannya bulan-bulanan.