"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Taufik juga mengungkapkan, pada periode 2025-2026, bawahan Sodiq yang bernama Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon maba yang ingin anaknya kuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ungkap Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," imbuhnya.
Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Di kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta