NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan emas yang bersumber dari pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia ke Hongkong. Sindikat ini menggunakan modus body strapping.

Modus body strapping yakni menyelundupkan emas yang telah dimurnikan dengan cara ditempelkan ke tubuh. Hal itu agar lolos dari pengawasan petugas bandara.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka R, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dia ditangkap pada Selasa (25/8) pagi, setelah mendarat dari Jepang.

Polisi tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset sindikat tersebut.