"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Lalu, Bareskrim melakukan penggeledahan rumah yang dijadikan markas pemurnian emas ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Rumah yang digeledah itu terletak di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/8) malam.
Rumah tersebut ditempati warga negara (WN) China berinisial GCZ yang kini diduga telah melarikan diri ke luar negeri.