"Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam. Dalam perjalanan, mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 WIB tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada 18 Oktober mobil Fortuner bergerak dari arah Medan. Tersangka LJ menghubungi atasannya yang berada di China berinisial LX bahwa pembuatan sabu dimulai.

"Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik," katanya.

Tim gabungan pun mengunci lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026. Keesokan harinya, tim melakukan penindakan.

"Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe," katanya.

Tersangka LJ dan F, juga MY, AK, dan AY diamankan di dalam ruko yang disulap menjadi laboratorium narkoba. Sejumlah barang bukti mulai dari 20 drum sabu cair dan 500 kg sabu kristal diamankan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 ton.

Jenderal Suyudi mengatakan pengendali utama barang haram tersebut tengah diburu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan China untuk mencari keberadaan pengendali utama.

"Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS," jelasnya.

Suyudi menuturkan pihaknya juga akan memeriksa enam ponsel dari hasil penggerebekan yang dilakukan. Dia akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.