NADIKABAR.COM — Oknum guru inisial SMD dilaporkan ke polisi karena diduga 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Mencuatnya kasus ini membuat kaget kepala desa maupun tetangga terduga pelaku di Bandar Kedungmulyo, Jombang.
"Orangnya baik (SMD), saya tidak menyangka," kata Kepala Desa berinisial SN, Selasa (8/9/2026).
Sehari-hari, SMD mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebuah pondok pesantren di Bandar Kedungmulyo. Oknum guru yang berusia sekitar 50 tahun (sebelumnya 60 tahun) ini mengajar mata pelajaran Aqidah Akhlak.
Sedangkan di tempat tinggalnya, SMD dikenal religius. Oleh sebab itu, Sun'an tak menyangka SMD diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap siswi.
"Biasanya (SMD) ketua yasinan, jadi MC pengajian, sering (ceramah agama). Dengan masyarakat juga baik, dengan saudaranya juga tidak pernah bikin masalah," terangnya.
Rumah tangga SMD, lanjut Sun'an, selama ini juga harmonis. Selain menjadi guru, terduga pelaku juga bertani dan kerap dimintai tolong warga sekitar memberi air doa.
"Yang minta air doa untuk kesembuhan dan lain-lain. Iya banyak, kadang tetangga, tetangga desa juga," ungkapnya.
Begitu pula dengan FS yang tak pernah menduga SMD terjerat dugaan kasus asusila. Sebab tetangganya itu dikenal religius, penggerak kegiatan keagamaan di kampung, serta dikenal ramah dalam interaksi sosial dengan masyarakat.
"Semua pasti kaget dan tak pernah menduga. Mengingat orangnya mengajar lebih dari 25 tahun. Di desa juga menjadi penggerak acara keagamaan, seperti yasinan, rutinan. Keluarganya terlihat sangat harmonis, istrinya juga guru," tandasnya.
Sebelumnya, SMD diduga 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 11 jenjang SMA sampai Agustus 2026. Baik di rumah terlapor di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.
SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Karena di bawah naungan sebuah pondok pesantren.
Sehingga masih ada interaksi tim redaksi terduga pelaku dengan korban. Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku.
Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemauannya. Mulai dari memberi uang Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang tua korban.
Akibatnya, korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.
Sehingga akhirnya Wahju dipercaya mendampingi ayah korban, MD (54) untuk melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.