NADIKABAR.COM — Penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) terancam diberhentikan sebagai target penyaluran. Sebelum 100 persen dihentikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditangguhkan sementara.
Kebijakan tegas ini adalah wujud komitmen pemerintah, terkhusus Kementerian Sosial, untuk menyalurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Terlebih, data hingga triwulan 3 2026 menunjukkan sekitar 1.5 juta KPM terindikasi judol.
"Sebanyak 1.494.652 KPM terindikasi melakukan transaksi judi online dan datanya masih dalam proses penelusuran serta pendalaman," tulis Instagram resmi Dinas Sosial Pekanbaru, @dinsospekanbaru, dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
KPM yang dicurigai terindikasi judol masih bisa melakukan klarifikasi sehingga status penangguhan atau bahkan penghentian bansos dapat dihindari. Bagaimana caranya? Simak panduan klarifikasi KPM terindikasi judol di bawah ini, yuk!
Dirujuk dari Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), @pusdatinkesos, ada dua cara untuk melakukan klarifikasi. Begini tata caranya:
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara tahu NIK KPM terindikasi judol atau tidak?
Pengecekan status indikasi judol ini bisa dilakukan melalui akun SIKS-NG pendamping sosial. Oleh karena itu, yang perlu pembaca lakukan hanyalah datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Data yang perlu pembaca siapkan adalah NIK, nomor KK, dan desil. Apabila termasuk KPM yang terindikasi judol, maka akan ada keterangan di bagian status.
Demikian penjelasan ringkas mengenai cara klarifikasi KPM tidak terima bansos karena terindikasi judol. Semoga bermanfaat!