NADIKABAR.COM — Tiga perempuan di bawah umur di Kota Mataram menjadi korban kejahatan child grooming (manipulasi orang dewasa kepada anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual), hingga berujung pada eksploitasi seksual secara daring. Ketiga korban masih berusia tim redaksi 12 tahun hingga 14 tahun.
"Kasus itu dimulai dari mereka melakukan grooming ke anak-anak. Mereka ini anak-anak SD-SMP kelas satu. Mereka di-grooming, dipengaruhi, dan dimanipulasi sehingga korban mau mengirimkan foto PAP," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat diwawancarai Kamis (3/9/2026).
Joko mengungkapkan setelah ketiga korban mengirimkan foto PAP milik korban, pelaku memanfaatkannya sebagai alat intimidasi. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mau menuruti permintaan lainnya, yang jauh lebih ekstrem.
"Anak-anak ini diancam, disebarkan fotonya, kalau tidak mau menuruti permintaan pelaku. Salah satunya (permintaannya) rutin mengirimkan video telanjang hingga diajak video call sex (VCS)," ungkap Joko.
Ketika sesi VCS berlangsung, pelaku sengaja menyembunyikan identitasnya. Wajah pelaku tidak pernah dimunculkan di layar, ketika VCS berlangsung, tetapi pelaku malah merekam gambar para korban.