NADIKABAR.COM — Polrestabes Surabaya memproses delapan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif, tiga di antaranya diduga anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto di Surabaya, Rabu, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," kata Hadi.

Ia menjelaskan delapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A yang diamankan pada Senin (28/9) dini hari.