Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga berpesta narkotika bersama sejumlah orang di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi, sedangkan N menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu plastik bekas narkoba jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.