Rachmat menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur.
Asesmen terhadap keempat orang tersebut dilaksanakan di BNN Kota Surabaya sebelum hasilnya menjadi dasar tindak lanjut rehabilitasi.
"Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya," ujarnya.
Informasi yang diperoleh ANTARA, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari.