Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Mabes Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (03/1
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Selain itu, para tersangka juga terdapat dugaan tindak pidana akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Ketiga anggota polisi kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.