NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (03/11) malam.
Penyidik resmi menetapkan tiga oknum anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH.
Selain itu, para tersangka juga terdapat dugaan tindak pidana akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Ketiga anggota polisi kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.