Abdul Suyono dituntut paling berat, yakni 7,5 tahun penjara. Sukarjan dituntut enam tahun penjara, sedangkan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa disebut meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang dengan total yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Sumarjiono yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Bupati Sudewa berhak memperoleh keringanan hukuman.