Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tiga kades dalam kasus Sudewa dituntut hingga 7,5 tahun
Tiga kepala desa dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 20:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Abdul Suyono dituntut paling berat, yakni 7,5 tahun penjara. Sukarjan dituntut enam tahun penjara, sedangkan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa disebut meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang dengan total yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Sumarjiono yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Bupati Sudewa berhak memperoleh keringanan hukuman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.