Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tiga kades dalam kasus Sudewa dituntut hingga 7,5 tahun
Tiga kepala desa dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 20:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, terhadap Abdul Suyono, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.