Sementara itu, terhadap Abdul Suyono, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.