Penindakan kedua dilakukan di Pelabuhan Amurang terhadap satu unit truk ekspedisi yang tiba menggunakan KMP Porodisa.

Tim Kodaeral VIII bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara menemukan 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 500 kilogram.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp60 juta dengan potensi pajak sebesar Rp40 juta dan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum.

Sementara penindakan ketiga dilakukan di wilayah perairan Tolinggula, Gorontalo Utara.

Tim gabungan yang terdiri atas R8QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo mengamankan 80 karung sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung atau total sekitar empat ton.