"Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan," ujar Tysa dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pencairan dana operasional tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan SPPG dalam menjalankan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Kedua, ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan. Kesesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data SPS-2 diperlukan agar pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.