NADIKABAR.COM β€” Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara tiga hingga tujuh tahun kepada tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024.

β€œMenimbang bahwa karena seluruh unsur utama tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan unsur pembentuk delik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, sedangkan mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho masing-masing dihukum empat tahun dan tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Y. Teddy Windiartono dan Andi Saputra.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa. Renu dikenai denda Rp600 juta, sedangkan Sri dan Sayoko masing-masing Rp500 juta.