Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada ketiga terdakwa sesuai dengan kewajiban masing-masing.
Renu dijatuhi uang pengganti sebesar Rp16,33 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa penuntut umum dapat menyita harta atau pendapatannya.
Apabila harta Renu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sri Listiani dijatuhi uang pengganti sebesar Rp5,93 miliar, dikurangi pengembalian yang telah dibayarkan sebesar Rp700.960.797,70. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp5,23 miliar.