Jika harta Sri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1,63 miliar, dikurangi pengembalian sebesar Rp635.515.265,73. Kekurangan uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp998.448.095,26.

Apabila harta Sayoko tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek Ketenagakerjaan,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa ialah bersikap terus terang dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.