NADIKABAR.COM — The Indonesian Institute (TII) menilai wacana prasyarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR, tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya', kata Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Arfianto menilai, logika putusan MK tersebut untuk membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara.

Dalam konteks tersebut, wacana "minimal dua fraksi" justru berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara.

"Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

"Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin," katanya.

Maka dari itu, ia mendorong tiga hal. Pertama, DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Terakhir, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik.

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

Kemudian, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan. Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur Presidential Treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.