NADIKABAR.COM — TikTok akan membayar sedikitnya 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun (dengan kurs saat ini) kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, dalam penyelesaian kasus terkait tuduhan bahwa platform video berdurasi pendek tersebut menyesatkan pengguna mengenai aspek keamanan dan dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan.

Laman berita teknologi asal AS TechCrunch, Sabtu (26/9) waktu setempat melaporkan kasus tersebut sebelumnya dijadwalkan memasuki persidangan pada Senin. Menurut kantor Jaksa Agung Alabama, TikTok berpotensi membayar total hingga 300 juta dolar AS (sekitar Rp5,4 triliun) kepada negara bagian tersebut, bergantung kepada persyaratan tertentu.

Perusahaan juga sepakat menerapkan batas penggunaan harian selama dua jam bagi pengguna di bawah umur, melengkapi fitur kontrol orang tua tambahan, serta pembatasan penggunaan pada malam hari dan filter kosmetik.