Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
TikTok setuju bayar denda Rp1,8 triliun untuk kasus di Alabama
TikTok akan membayar sedikitnya 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun (dengan kurs saat ini) kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 27 September 2026 pukul 15:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan para orang tua di negara bagian tersebut kini dapat lebih tenang dengan adanya tindakan perlindungan yang telah dilakukan.
"Para orang tua dapat lebih tenang karena mengetahui perlindungan nyata telah diterapkan untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya kecanduan media sosial," kata Marshall.
TikTok juga merilis pernyataan yang menyebut penyelesaian kasus tersebut "memperkuat komitmen dan tujuan utama kami untuk terus meningkatkan berbagai fitur keamanan yang kuat guna melindungi remaja".
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.