NADIKABAR.COM — Polresta Serang Kota mengungkap kasus penimbunan dan penjualan solar subsidi oleh pemilik bengkel berinisial BH. Tersangka menyalahgunakan surat rekomendasi untuk mengakses solar subsidi bagi kelompok tani.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan BH memiliki bengkel di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Berbekal surat rekomendasi, dia menyuruh orang lain membeli solar subsidi atau Biosolar di SPBU kawasan Ciracas.

"Menyuruh orang lain atau mengupah orang lain untuk membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU, ya dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang," kata Yudha, Rabu (28/10/2026).

Saat membeli solar, BH menggunakan mobil angkot dan membawa 12 jeriken untuk mengangkut sekitar 200 liter solar. BBM tersebut kemudian disimpan di bengkel milik BH.