Polisi menyebut BH menjual solar subsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Ia telah beroperasi sekitar tiga tahun.

"Keterangan dari yang bersangkutan itu tadi, dia beli dengan harga per liter Rp 6.800, kemudian dijual kembali oleh yang bersangkutan 1 liter Bio Solar dijual dengan harga Rp 10.000," katanya.

Polisi menyangkakan BH dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun dan denda Rp60 miliar rupiah," ujarnya.