Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tilap BBM untuk Petani, Bos Bengkel di Serang Timbun 650 Liter Solar Subsidi
Polresta Serang Kota mengungkap kasus penimbunan dan penjualan solar subsidi oleh pemilik bengkel berinisial BH. Tersangka menyalahgunakan surat rekomendasi untuk m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 10:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi menyebut BH menjual solar subsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Ia telah beroperasi sekitar tiga tahun.
"Keterangan dari yang bersangkutan itu tadi, dia beli dengan harga per liter Rp 6.800, kemudian dijual kembali oleh yang bersangkutan 1 liter Bio Solar dijual dengan harga Rp 10.000," katanya.
Polisi menyangkakan BH dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun dan denda Rp60 miliar rupiah," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.