NADIKABAR.COM — Polresta Serang Kota mengungkap kasus penimbunan dan penjualan solar subsidi oleh pemilik bengkel berinisial BH. Tersangka menyalahgunakan surat rekomendasi untuk mengakses solar subsidi bagi kelompok tani.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan BH memiliki bengkel di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Berbekal surat rekomendasi, dia menyuruh orang lain membeli solar subsidi atau Biosolar di SPBU kawasan Ciracas.

"Menyuruh orang lain atau mengupah orang lain untuk membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU, ya dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang," kata Yudha, Rabu (28/10/2026).

Saat membeli solar, BH menggunakan mobil angkot dan membawa 12 jeriken untuk mengangkut sekitar 200 liter solar. BBM tersebut kemudian disimpan di bengkel milik BH.

Setiap bulan, BH memiliki kuota solar subsidi sebanyak 800 liter karena memiliki surat rekomendasi tersebut.

"Dia mengaku sebagai Poktan (Kelompok Tani), ya. Makanya nanti kan kita konfirmasi dengan dinas terkait apakah memang tersangka BH ini ya masuk dalam kelompok tani," kata Yudha.

BH akhirnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (22/10). Dari bengkel tersangka, polisi menyita sekitar 650 liter solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum besar.

"Bengkelnya itu adalah bengkel motor ya, onderdil motor ya diperoleh itu tadi kurang lebih 650 liter, ada 3 drum besar, ya BBM jenis Bio Solar," ujarnya.

Polisi menyebut BH menjual solar subsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi. Ia telah beroperasi sekitar tiga tahun.

"Keterangan dari yang bersangkutan itu tadi, dia beli dengan harga per liter Rp 6.800, kemudian dijual kembali oleh yang bersangkutan 1 liter Bio Solar dijual dengan harga Rp 10.000," katanya.

Polisi menyangkakan BH dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Ancaman pidana kurang lebih 6 tahun dan denda Rp60 miliar rupiah," ujarnya.