Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Penggugat bernama Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, dalam putusannya pada tanggal 12 Agustus 2026, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan begitu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.
Seiring proses hukum yang ditempuh Subhan di pengadilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.