NADIKABAR.COM — Polemik ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergulir melalui sejumlah jalur hukum. Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan terbaru dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.

NadiKabar merunut timeline perkara terkait ijazah dan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran sebagai berikut.

Pada Agustus 2025, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.

Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

Setelah gugatan kandas di PN Jakpus, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta. Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu.