Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).
Kembali pada jalur hukum Subhan di peradilan tata usaha negara, Subhan kemudian mengajukan banding tingkat kasasi. Kali ini, putusan memenangkan gugatan Subhan atau dikabulkan MA.
MA menyatakan surat keterangan milik Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Untuk diketahui, urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.
Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.