NADIKABAR.COM — Polemik ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergulir melalui sejumlah jalur hukum. Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan terbaru dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
NadiKabar merunut timeline perkara terkait ijazah dan SK penyetaraan pendidikan SMA Gibran sebagai berikut.
Pada Agustus 2025, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.
Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
Setelah gugatan kandas di PN Jakpus, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta. Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu.
Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Penggugat bernama Subhan kemudian melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, dalam putusannya pada tanggal 12 Agustus 2026, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan begitu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.
Seiring proses hukum yang ditempuh Subhan di pengadilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).
Kembali pada jalur hukum Subhan di peradilan tata usaha negara, Subhan kemudian mengajukan banding tingkat kasasi. Kali ini, putusan memenangkan gugatan Subhan atau dikabulkan MA.
MA menyatakan surat keterangan milik Gibran itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Untuk diketahui, urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana. Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.
Persidangannya masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.