NADIKABAR.COM — Polres Gresik mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Korban diancam dengan data pribadi dan fotonya disebarkan setelah disunting dengan konten muatan pornografi.

"Satu pelaku sudah kami tangkap di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).AKBP Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Quick Wins Kapolri, salah satunya penanganan penipuan digital.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Gresik, kelompok tersebut terdiri atas lima orang dengan pembagian peran. Satu orang bertindak sebagai pimpinan sekaligus pemberi akses akun, dua orang sebagai penagih utang atau debt collector pinjol ilegal, dan dua orang lainnya melakukan pemerasan terhadap nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut mengakses sebuah situs yang memuat sekitar 50-60 data nasabah dari berbagai layanan pinjol ilegal. Setiap hari, mereka ditargetkan menghubungi 20-30 nasabah untuk menagih pelunasan pinjaman. Jika target tidak terpenuhi, akses akun yang digunakan akan ditutup.

Untuk memenuhi target dan mempertahankan akses akun, para pelaku membayarkan pinjaman sejumlah nasabah. Dana pembayaran itu diperoleh dari hasil pemerasan terhadap nasabah yang sebelumnya telah melunasi pinjaman.

"Dengan memanfaatkan data pribadi yang tersedia, pelaku kembali menghubungi nasabah dan meminta pembayaran tambahan. Mereka mengancam akan menyebarluaskan data pribadi serta foto korban yang telah disunting dengan konten pornografi," jelasnya.

Ancaman itu digunakan untuk membuat korban takut dan memenuhi permintaan pembayaran, meskipun pinjamannya sudah lunas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil pemerasan kelompok tersebut dapat mencapai Rp 60 juta per bulan.

Salah satu kejadian yang dilaporkan berlangsung pada 22 September 2026. Korban menerima pesan WhatsApp saat berada di tempat kerjanya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Setelah melunasi pinjaman pada aplikasi, korban dihubungi nomor lain yang meminta pembayaran Rp2,9 juta atas tagihan aplikasi Dana Dompet. Padahal, korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi tersebut.

"Karena diancam data pribadinya akan disebarkan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta. Pelaku kemudian kembali meminta Rp3,4 juta, tetapi korban menolak karena mulai mencurigai adanya pemerasan," tuturnya.

Korban selanjutnya menerima gambar yang menampilkan dirinya seolah-olah masuk daftar pencarian orang (DPO), serta foto KTP yang telah disunting dengan konten pornografi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak lain, sumber data pribadi nasabah, serta aliran dana hasil pemerasan. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat yang menerima ancaman diminta menyimpan bukti percakapan dan segera melapor kepada kepolisian.