NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang hari ini. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memaknai perlunya undang-undang khusus tentang pembentukan undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembentukan RUU tersebut mengacu pada Pasal 22A UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang.
"Sesuai dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada perintah yaitu tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 memaknainya sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus," kata Bob Hasan di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).