Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU itu dilakukan sebelum masa sidang kembali dibuka. Salah satu hal yang akan diatur dalam rancangan tersebut ialah mekanisme fast track atau prosedur percepatan pembentukan undang-undang.
"Urgensi daripada Rancangan Undang-Undang Pembentuk Undang-Undang sehingganya kita sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast-track ya, atau Rancangan Undang-Undang Fast-Track," ujar Bob Hasan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pembentukan undang-undang bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Prosedur tersebut nantinya memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait penyusunan naskah akademik dan pelibatan masyarakat dalam proses legislasi.