Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tindak Lanjuti Putusan MK, Baleg DPR Mulai Susun RUU Pembentukan UU
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang hari ini. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 15:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Bagaimana cara membuat undang-undang yang prosesnya dipercepat ya, tetapi tidak mengurangi, tidak mengurangi unsur formil, makna formil maupun materiil terkait dengan syarat ya pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal ini adalah meaningful public participation," ujar Bob Hasan.
"Termasuk juga bagaimana mempelajari dan membentuk suatu naskah akademik dan sebagainya. Dan fast-track ini pun juga ada ketentuannya, tidak semua undang-undang yang nanti akan kemudian disusun dengan pola atau metodologi fast-track ya atau percepatan penyusunan ya," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.