"Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti," pungkas Subandi.
Korban keracunan MBG di Sidoarjo tercatat mencapai 748 orang. Jumlah ini didasarkan dari update per Jumat, 4 September 2026 yang disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina.
"Sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. 20 pasien masih menjalani rawat inap atau MRS," ujar Lakhsmie.
Lakhsmie menambahkan, meski jumlah korban mencapai ratusan, pihaknya tidak menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Sebab penetapan KLB terhadap suatu peristiwa tidak dilakukan hanya dengan melihat banyaknya korban. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan.
"Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga," kata Lakhsmie.
"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," bebernya.
Meski tidak menetapkan KLB, Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur terkait kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh rekomendasi mengenai penanganan keracunan pangan tersebut.