NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M setelah diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin selama 157 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Agam Kizlar Asaad di Bukittinggi, Senin, mengatakan deportasi telah dilaksanakan pada Sabtu (26/9) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami mengambil tindakan administratif berupa pemulangan ke negara asal," kata Kizlar.

M diberangkatkan menuju Malaysia melalui penerbangan dengan rute Pekanbaru-Kuala Lumpur.