Kizlar mengatakan warga Malaysia tersebut diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal yang diberikan selama 157 hari.

Menurut dia, tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan itu, lanjutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.