Kizlar mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum dengan mempertimbangkan status serta kondisi masing-masing warga negara asing.

Ia menambahkan deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.

"Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," katanya.

Imigrasi Agam sebelumnya juga memperkuat pengawasan orang asing melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama sejumlah instansi di wilayah kerjanya.