NADIKABAR.COM — Tiongkok telah memutuskan untuk mengoptimalkan dan menyesuaikan langkah-langkah pengendalian ekspor terhadap barang-barang tertentu yang terkait dengan pesawat nirawak (drone). Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 18 November 2026, menurut pengumuman pemerintah pada hari Senin.

Barang-barang dengan karakteristik tertentu tidak dapat diekspor tanpa izin, demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Perdagangan, Administrasi Umum Kepabeanan, dan Departemen Pengembangan Peralatan di bawah Komisi Militer Pusat.

Barang-barang tersebut mencakup autopilot yang dirancang khusus untuk pesawat nirawak, sejumlah teknologi untuk mengembangkan, memproduksi, atau menggunakan pesawat nirawak, sejumlah pesawat nirawak atau kapal udara nirawak yang memenuhi karakteristik tertentu, serta mesin yang dirancang khusus untuk pesawat nirawak atau kapal udara nirawak, dan lain-lain, urai pengumuman itu.

Barang-barang terkait drone yang dimaksud memiliki sifat dwiguna (dual-use) yang jelas, yakni dapat digunakan untuk tujuan militer maupun sipil, kata juru bicara (jubir) Kementerian Perdagangan Tiongkok.

Langkah Tiongkok untuk mengoptimalkan dan menyesuaikan kebijakan tersebut berdasarkan hukum dan peraturan terkait bertujuan untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional, serta memenuhi kewajiban internasional seperti nonproliferasi, jelas jubir itu.

Tiongkok berkomitmen menjaga keamanan dan stabilitas rantai industri dan rantai pasok global, serta akan meninjau permohonan izin ekspor terkait sesuai dengan hukum dan peraturan. Permohonan yang memenuhi persyaratan akan disetujui, kata jubir itu.