Dalam pemeriksaan, DW mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia juga mengakui melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan kunci roda," ujar Hariadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi dengan modus serupa di sejumlah wilayah, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Trawas.

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian aksi dan lokasi kejadian lainnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Suzuki XL7 warna abu-abu bernopol W 1165 NF yang digunakan saat kejadian, kunci roda, handphone, dosbook handphone, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, dompet milik korban, serta jam tangan milik tersangka.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polresta Sidoarjo dan ditangani Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo," pungkas Hariadi.

DW kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.