NADIKABAR.COM — Seorang pria beristri di Sidoarjo, DW (25), diduga menipu perempuan yang dikenalnya melalui TikTok dengan modus mengajak kencan. Alih-alih mengajak korban jalan-jalan, DW justru diduga merampas handphone dan uang korban setelah memukul kepalanya menggunakan kunci roda.

DW kemudian kabur ke Jember setelah beraksi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap DW di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumbersari, Jember, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

DW merupakan pria asal Wage, Taman, Sidoarjo. Ia telah beristri dan memiliki satu anak. DW diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di tempat persembunyiannya pada Rabu (26/8) malam. Dalam aksinya, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan kunci roda.

Kasubnit 1 Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Ipda Hariadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

"Dari hasil interogasi korban, kami mendapatkan identitas terduga pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Jember," kata Hariadi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian DW. Polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah kos di kawasan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Rabu sekitar pukul 19.45 WIB.

"Tersangka berhasil kami amankan di tempat kos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasus curas tersebut terjadi di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban merupakan perempuan berusia 25 tahun yang sebelumnya mengenal DW melalui aplikasi TikTok.

Keduanya diketahui baru berkenalan beberapa hari sebelum kejadian. Pada 9 Agustus, DW menjemput korban dari Jombang dengan menggunakan mobil Suzuki XL7.

Awalnya, DW mengajak korban jalan-jalan ke sebuah kafe di kawasan Trawas. Namun di tengah perjalanan, tersangka mengaku dompetnya tertinggal di rumah dan mengarahkan perjalanan menuju Sidoarjo.

"Korban sebelumnya diajak jalan-jalan ke Trawas. Dalam perjalanan, pelaku mengatakan dompetnya tertinggal di rumah. Korban sempat meminta untuk kembali, tetapi pelaku tetap mengajaknya melanjutkan perjalanan," terang Hariadi.

Saat sampai di wilayah Desa Ketapang, Tanggulangin, situasi berubah. DW diduga merampas handphone Oppo Reno 5F milik korban beserta sebuah tas berisi sejumlah dokumen dan uang tunai.

Korban kemudian didorong dan dipukul menggunakan besi kunci roda pada bagian kepala sebelum diturunkan secara paksa dari mobil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,55 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi untuk diproses secara hukum.

Dalam pemeriksaan, DW mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia juga mengakui melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan kunci roda," ujar Hariadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi dengan modus serupa di sejumlah wilayah, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Trawas.

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian aksi dan lokasi kejadian lainnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Suzuki XL7 warna abu-abu bernopol W 1165 NF yang digunakan saat kejadian, kunci roda, handphone, dosbook handphone, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, dompet milik korban, serta jam tangan milik tersangka.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polresta Sidoarjo dan ditangani Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo," pungkas Hariadi.

DW kini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.