NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa di Gorontalo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap direktur Direktur PT Novavil Mutiara Utama, MY alias MUS. Hakim menyatakan MY bersalah melakukan penipuan dengan modus memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2025.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026), putusan itu dibacakan di PN Marisa pada Jumat (23/10) oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinal serta Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah sebagai hakim anggota.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan penjara. Hakim menilai perkara ini bukan sekadar tentang uang yang berpindah tangan atau keberangkatan yang gagal, tapi ada kekecewaan warga yang hendak berhaji.
Fakta persidangan mengungkap PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus untuk keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agennya. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang.
Pihak travel menjanjikan fasilitas berupa hotel dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendampingan, serta konsumsi tiga kali sehari. Penawaran tersebut menarik minat para calon jemaah hingga total ada sebelas orang yang menyetorkan uang mencapai Rp 1,85 miliar.
Beberapa orang kembali mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 25 juta untuk mengikuti program haji plus umrah. Permasalahan mulai terjadi pada 16 Mei 2026.
Saat itu, calon jemaah telah berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan harapan segera terbang menuju Jeddah, Arab Saudi. Namun, keberangkatan yang diharapkan tidak berlangsung sesuai janji.
Terdakwa disebut berdalih para jemaah tidak dapat berangkat karena persoalan imigrasi. Tiket penerbangan awal dinyatakan hangus.
Calon jemaah kemudian diminta uang lagi untuk tiket ke Arab Saudi melalui Singapura. Mereka kemudian menempuh perjalanan dari Jakarta ke Batam lalu naik feri ke Singapura. Setelah itu, mereka terbang ke Jeddah melalui transit Dubai dan Riyadh.
Dalam perjalanan, korban baru mengetahui visa yang diberikan merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana yang dijanjikan. Setibanya di Jeddah, korban tidak dapat memasuki Kota Makkah dan kawasan Arafah yang memang dikhususkan untuk para pemegang visa haji tahun 2025.
Mereka kembali dimintai biaya tambahan untuk transportasi bus sebesar Rp 33 juta agar dapat menuju Arafah. Sebagian korban telah memenuhi permintaan biaya tambahan tersebut, namun tak juga bisa berangkat hingga puncak haji terlewati.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja menjanjikan pelayanan haji khusus meskipun perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemerintah. Majelis juga mempertimbangkan motif keuntungan pribadi yang disebut mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dari setiap korban.