Calon jemaah kemudian diminta uang lagi untuk tiket ke Arab Saudi melalui Singapura. Mereka kemudian menempuh perjalanan dari Jakarta ke Batam lalu naik feri ke Singapura. Setelah itu, mereka terbang ke Jeddah melalui transit Dubai dan Riyadh.

Dalam perjalanan, korban baru mengetahui visa yang diberikan merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana yang dijanjikan. Setibanya di Jeddah, korban tidak dapat memasuki Kota Makkah dan kawasan Arafah yang memang dikhususkan untuk para pemegang visa haji tahun 2025.

Mereka kembali dimintai biaya tambahan untuk transportasi bus sebesar Rp 33 juta agar dapat menuju Arafah. Sebagian korban telah memenuhi permintaan biaya tambahan tersebut, namun tak juga bisa berangkat hingga puncak haji terlewati.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa terdakwa dengan sengaja menjanjikan pelayanan haji khusus meskipun perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemerintah. Majelis juga mempertimbangkan motif keuntungan pribadi yang disebut mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dari setiap korban.