Farhan menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta menutup sebuah lembaga pendidikan begitu menerima informasi mengenai persoalan yang terjadi.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menerima pengaduan, melakukan pengecekan, berdialog, serta melihat apakah persoalan yang ada masih dapat ditangani atau dibantu.
"Setelah ada pengaduan, kita perhatikan, kok ini aneh. Nah, baru kita akan lakukan penindakan. Menutup sebuah lembaga pendidikan tidak semudah. Tentu Kan enggak mungkin kita langsung tutup, kita mesti memperhatikan, dialog, lihat manfaatnya, bisa kita bantu atau tidak. Kalau ternyata enggak ketulungan, ya tutup," tegasnya menambahkan.
Ia menegaskan, penutupan menjadi langkah yang harus diambil ketika persoalan yang terjadi sudah tidak dapat diselesaikan dan keberadaan lembaga tersebut justru merugikan masyarakat.