Tak hanya itu, TKD juga dipakai untuk penyaluran dana desa, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga kelompok penerima manfaat dan penerima bantuan langsung tunai (BLT).

"Dana transfer khusus dipakai untuk alokasi BOS, alokasi siswa kesetaraan, alokasi bantuan operasional PAUD, tunjangan guru, RSUD, pegawai daerah," jelasnya.

Suahasil menjelaskan alokasi pagu awal ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, namun seiring dengan kebutuhan penanganan bencana alam serta alokasi tambahan kebutuhan untuk daerah total lokasi mencapai Rp 727 triliun.