Sebelumnya, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) membatasi aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai Selasa (1/9/2026). Pembatasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan TNGR, pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian.
Selama pembukaan secara terbatas, TNGR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon pendaki dan pelaku usaha jasa wisata mengenai kerawanan karhutla. Selain itu, patroli dan pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran juga akan diperketat.