"Silahkan ke Polda Jatim Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab, karena kami hanya mendapatkan arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu diserahkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Sementara itu Tim Hukum MV Global 88 Fajriani Langgeng kepada wartawan mempertanyakan dasar penahanan kapal tersebut. Sebab, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran barang ilegal seperti yang dituduhkan.
Fajriani mengatakan seluruh barang yang dibawa adalah legal dan sah menurut hukum.
"Seharusnya kapal ini sudah lewat membawa barang, tapi diperiksa di perairan Majene, lalu direct (digiring) ke Lanal Balikpapan. Penahanan kapal tidak berdasar dan tidak ditemukan indikasi barang ini ilegal atau bermasalah administrasi," ungkap dia.
Fajriani mengatakan kapal tersebut membawa rokok putih ekspor dan rencananya dibongkar di Malaysia. Seluruh muatan telah dilengkapi dokumen sah pengiriman ekspor yang tercantum dalam manifest kapal. Soal temuan dugaan ketidaksesuaian peralatan pada aspek teknis pelayaran, hal itu ranah Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.