Selain itu, pihaknya tidak menemukan perlanggaran administrasi muatan barang dan telah disetujui Bea Cukai Surabaya. Surat jalan ekspor rokok putih itu atas pengiriman dari gudang di Surabaya. Manifest kru dan administrasi juga dilengkapi dokumen resmi, tidak ada yang melanggar.

Bahkan, sejak pemeriksaan awal oleh pihak KRI AL tidak ditemukan indikasi barang ilegal, tetapi permasalahan teknis pelayaran. Kendati demikian, keterangan ini belum menjadi kesimpulan resmi dari seluruh instansi yang berwenang.

"Kami juga bingung menafsirkan apa masalahnya. Padahal ini negara hukum. Seharusnya, ada mekanisme formal dilakukan pihak Lanal guna memastikan apa alasan kapal ini ditahan. Atas penahanan tersebut pihak perusahaan dirugikan dan investasi ikut terganggu," tuturnya menekankan.

Terkait kapal ini ditahan dengan alasan bermasalah hukum di Polda Jatim, kata Fajri, tidak ada hubungan korelasi antara barang muatan dengan pihak yang bersengketa. Laporan polisi STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jawa Timur per 19 Oktober 2026 juga dipertanyakan karena bersamaan kapal itu ditahan.

"Pelapor inisial A melaporkan terlapor pemilik gudang barang inisial C terkait dugaan penipuan. Namun barang yang dimuat di kapal tersebut bukan milik pelapor. Barang tersebut milik JSA Consumer Goods Trading Philipines, sehingga objeknya tidak berhubungan, lantas mengapa ditahan bersama 12 orang kru WNA," paparnya.