Kapal tersebut diketahui memiliki rute pelayaran Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.

Setelah dipantau, tim langsung menggeledah kapal tersebut dan menemukan 37 kontainer berisi kayu olahan ilegal.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer tersebut, tim menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua.

"Kayu yang ditemukan tersebut, bentuk dan ukuran tidak merata, serta potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill dan volume tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO)," terang Tunggul.

Berdasarkan pemeriksaan dari BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu yang ditemukan dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau.